Ikuti Kami

Pajak E-Commerce 0,5 Persen? Darmadi Durianto: UMKM Hanya Bertahan Hidup dengan Margin yang Tipis

Darmadi: Kelihatannya kecil, tetapi ini bukan soal angka, ini soal siapa yang dibebani. UMKM kita tidak sedang untung besar.

Pajak E-Commerce 0,5 Persen? Darmadi Durianto: UMKM Hanya Bertahan Hidup dengan Margin yang Tipis
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mengritik rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada pedagang online di platform e-commerce. 

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih berjuang mempertahankan usaha di tengah persaingan digital.

"Kelihatannya kecil, tetapi ini bukan soal angka, ini soal siapa yang dibebani. UMKM kita tidak sedang untung besar, mereka bertahan hidup dengan margin yang tipis," kata Darmadi, dikutip Senin (8/6/2026).

Menurut Darmadi, pelaku UMKM yang berjualan secara daring saat ini sudah menghadapi berbagai biaya operasional seperti potongan administrasi platform, ongkos kirim, biaya promosi, hingga pengeluaran untuk meningkatkan visibilitas produk melalui sistem algoritma platform digital.

Ia menilai tambahan pungutan pajak tersebut berpotensi menjadi tekanan baru yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha kecil di sektor perdagangan elektronik.

"Kalau kita tidak hati-hati, ini bisa menjadi pukulan terakhir bagi usaha kecil," ujar Legislator dapil Jakarta III ini.

Darmadi juga mendorong pemerintah untuk lebih mengarahkan kebijakan perpajakan kepada perusahaan platform digital yang dinilai memperoleh keuntungan besar dari aktivitas perdagangan elektronik.

Ia mencontohkan sejumlah perusahaan e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia yang memiliki peran dominan dalam ekosistem perdagangan digital, sehingga menurutnya lebih tepat menjadi objek optimalisasi penerimaan negara.

Menurut Darmadi, pemerintah sebaiknya memaksimalkan penerimaan negara melalui pajak atas laba perusahaan, pajak pertambahan nilai (PPN) layanan digital, biaya iklan, biaya administrasi, serta komisi transaksi yang diperoleh platform.

"Kalau mau bicara keadilan, jangan salah sasaran. Jangan UMKM yang dipajaki, arahkan ke platform dan pemain besar yang menikmati keuntungan besar dari sistem yang ada," tegasnya.

Ia juga mengusulkan adanya batasan omzet tertentu agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha besar dikenakan kewajiban pajak yang lebih proporsional.

Darmadi mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat sasaran dapat berdampak luas terhadap perekonomian nasional, terutama jika UMKM mengalami tekanan hingga berujung pada penutupan usaha.

Menurutnya, dampak tersebut dapat merembet pada penurunan daya beli masyarakat serta berkurangnya lapangan pekerjaan di berbagai sektor.

"Kalau UMKM tumbang, daya beli turun, tenaga kerja terpukul, dan ekonomi ikut terganggu. Kita membutuhkan kebijakan yang berani, tetapi juga berpihak kepada pelaku usaha kecil," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan di sektor digital diterapkan secara adil dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Quote