Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengingatkan agar rencana pelibatan unsur TNI dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan rasa takut maupun persepsi intimidasi terhadap wajib pajak.
Menurutnya, penguatan penerimaan negara sebaiknya lebih diarahkan pada perbaikan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Jangan sampai (pelibatan TNI) ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Utut menilai setiap kebijakan pemerintah harus tetap menjaga prinsip demokrasi dan menempatkan setiap institusi negara sesuai dengan fungsi utamanya. Karena itu, ia berpandangan bahwa pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan para wajib pajak sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. Ini negara maunya begini, ini begini. Intinya itu," ucap Utut.
Menurutnya, dialog dengan para wajib pajak, khususnya kelompok wajib pajak besar, penting dilakukan agar kebijakan tersebut dipahami sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, bukan sebagai bentuk tekanan kepada masyarakat.
Utut juga menilai perdebatan mengenai pelibatan pihak lain dalam pengawasan perpajakan merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.
"Tapi kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung," ujar Utut.
Sebelumnya, wacana pelibatan unsur TNI dalam pengawasan perpajakan muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan terkait batas kewenangan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor sipil.
Menurut Utut, pembahasan mengenai kebijakan itu perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak.

















































































