Baktiono Soroti Hotel & Restoran Yang Diduga Buang Limbah B3

Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon.
Selasa, 21 September 2021 09:37 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah hotel dan restoran yang diduga membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon di Kota Pahlawan itu.

Kami menindaklanjuti adanya laporan warga karena lingkungannya tercemar limbah sampah hotel dan restoran, kata Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono saat memanggil pihak hotel untuk dimintau keterangan di ruang Komisi C, Senin (20/9).

Adapun pihak hotel yang menghadiri undangan Komisi C yakni Dafam Hotel, Sheratoon, JW Marriot, Hotel Bumi, Windham Hotel. Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait cara pihak hotel membuang limbahnya.

Baca:Geger Balita Makan Tanah Serpihan, Dewi Minta Pemkot Peka

Baca juga :