Ikuti Kami

Baktiono Soroti Hotel & Restoran Yang Diduga Buang Limbah B3

Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon.

Baktiono Soroti Hotel & Restoran Yang Diduga Buang Limbah B3
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono.

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah hotel dan restoran yang diduga membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon di  Kota Pahlawan itu.

"Kami menindaklanjuti adanya laporan warga karena lingkungannya tercemar limbah sampah hotel dan restoran," kata Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono saat memanggil pihak hotel untuk dimintau keterangan di ruang Komisi C, Senin (20/9).

Adapun pihak hotel yang menghadiri undangan Komisi C yakni Dafam Hotel, Sheratoon, JW Marriot, Hotel Bumi, Windham Hotel. Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait cara pihak hotel membuang limbahnya.

Baca: Geger Balita Makan Tanah & Serpihan, Dewi Minta Pemkot Peka

Menurut Baktiono, mayoritas hotel di Surabaya dalam mengelola pembuangan limbahnya bekerja sama dengan vendor, atau pihak ketiga, jadi pihak hotel tidak tahu menahu soal buang limbahnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan secepatnya panggil vendor atau pihak ketiga, untuk mengklarifikasi soal buang sampah atau limbah cair ke TPS di Jl. Kayoon.

Baktiono menjelaskan, dari hasil pengakuan penjaga TPS di Kayoon, bahwa limbah hotel yang dibuang ke TPS adalah sampah bekas makanan, bekas minyak yang menimbulkan bau tak sedap di lingkungan sekitar Kayoon.

"Sudah kami cek juga ke lokasi TPS di Kayoon," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta pihak hotel untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh kepada vendor soal membuang sampah hotel. Komisi C juga meminta pihak vendor harus melakukan perbaikan ulang baik dengan hotel, restoran, mal yang membuah sampah ke TPS.

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014, kata dia, sudah jelas TPS hanya untuk sampah rumah tangga, sedangkan untuk sampah hotel, restoran, maupun mal, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL atau Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah.

Baca: Ning Darwati: Disnakkeswan Harus Punya Terobosan RPH Pemkab

"Sampah harus dipilah baik itu sampah kering, basah, dan limbah B3. Setelah itu harus dibuang kemana saja?. Mestinya sampah hotel dan restoran dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir) bukan ke TPS," katanya..

Sementara itu, perwakilan dari Hotel Harris Gubeng Iwan mengatakan, selama ini sampah hotel sudah di pilah-pilah baik sampah kering dan basah. Sementara limbah B3, lanjut dia, ada di basemen hotel.

"Untuk pembuangan sampahnya sudah kerja sama dengan vendor. Jadi kami tidak tahu kalau sampah hotel dibuang ke TPS di Jl. Kayoon," kata Iwan.

Quote