Banjarmasin, Gesuri.id Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, SE, M.AP., mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Langkah ini dinilai mendesak agar regulasi tersebut tetap relevan dengan pesatnya pembangunan dan tingginya tekanan lingkungan saat ini.
Syaripuddin menegaskan, RPPLH tidak boleh sebatas menjadi dokumen perencanaan jangka panjang di atas kertas. Dokumen tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan yang terintegrasi langsung dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, RPJMD, RKPD, hingga APBD.
Baca:Ini Cerita Ganjar Yang Pernah Tinggal di Kontrakan Hampir Putus
RPPLH jangan berhenti sebagai dokumen pasif. Kita harus bisa melihat secara jelas wilayah mana yang daya dukungnya mulai tertekan, apa sumber masalahnya, siapa penanggung jawabnya, berapa anggarannya, dan apa hasil ekologis nyata yang ingin dicapai, tegas pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.