Banggar Minta Terbitkan Perppu Revisi UU Keuangan Negara

Perppu tersebut bersifat merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama mengenai pelonggaran defisit APBN.
Rabu, 25 Maret 2020 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Perppu tersebut bersifat merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama mengenai pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen.

Baca:DampakCorona, HIPMI Jatim Dorong StabilitasEkonomi

Karena Banggar DPR RI menilai dampak virus corona (covid-19) memberikan pukulan yang cukup hebat terhadap perekonomian nasional maupun global.

Baca juga :