Jakarta, Gesuri.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perppu tersebut bersifat merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama mengenai pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen.
Baca:DampakCorona, HIPMI Jatim Dorong StabilitasEkonomi
Karena Banggar DPR RI menilai dampak virus corona (covid-19) memberikan pukulan yang cukup hebat terhadap perekonomian nasional maupun global.