Ikuti Kami

Banggar Minta Terbitkan Perppu Revisi UU Keuangan Negara

Perppu tersebut bersifat merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama mengenai pelonggaran defisit APBN.

Banggar Minta Terbitkan Perppu Revisi UU Keuangan Negara
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Perppu tersebut bersifat merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama mengenai pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen. 

Baca: Dampak Corona, HIPMI Jatim Dorong Stabilitas Ekonomi

Karena Banggar DPR RI menilai dampak virus corona (covid-19) memberikan pukulan yang cukup hebat terhadap perekonomian nasional maupun global. 

Pukulan tersebut dinilai akan memengaruhi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020, lantaran beberapa indikator perekonomian di dalam APBN yang diprediksi bakal meleset. 

“Pertama, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60 persen,” jelas Said.

Lebih lanjut Banggar meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu APBN 2020. Sebab saat ini, Rapat Paripurna DPR RI tidak mungkin dilakukan sebagai konsekuensi kebijakan social distancing. 

“Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuhnya. 

Adapun yang ketiga, Politisi fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Baca: Pemprov Jateng Kaji Dampak Ekonomi Penyebaran Corona

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. 

Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” kata dia.

Quote