Banteng Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

Pencabutan seluruh perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan nasional.
Jum'at, 24 Oktober 2025 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan tetap mendukung pencabutan enam Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan dalam Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda.

Sikap ini termasuk terhadap satu perda yang sebelumnya diminta Gubernur Jawa Timur untuk tidak dicabut, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indriani Yulia Mariska, mengatakan bahwa pencabutan seluruh perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan penyelarasan kewenangan sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab.

Baca:DPRD Kota Yogyakarta Dorong Sinergi OPD

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pencabutan keenam perda memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus urgensi sosial yang nyata, ujar Indriani saat menyampaikan pandangan fraksi di rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (23/10).

Baca juga :