Ikuti Kami

Banteng Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

Pencabutan seluruh perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan nasional.

Banteng Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indriani Yulia Mariska.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan tetap mendukung pencabutan enam Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan dalam Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda. 

Sikap ini termasuk terhadap satu perda yang sebelumnya diminta Gubernur Jawa Timur untuk tidak dicabut, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indriani Yulia Mariska, mengatakan bahwa pencabutan seluruh perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan penyelarasan kewenangan sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab.

Baca: DPRD Kota Yogyakarta Dorong Sinergi OPD

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pencabutan keenam perda memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus urgensi sosial yang nyata,” ujar Indriani saat menyampaikan pandangan fraksi di rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (23/10).

Fraksi PDI Perjuangan menilai Perda Nomor 10 Tahun 2012 seharusnya dicabut karena pengelolaan bandara sipil kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut tidak lagi berada di tingkat provinsi.

“Surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang dijadikan dasar oleh Gubernur bersifat administratif dan tidak dapat meniadakan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi,” tegas Indriani.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa sikap tersebut juga sejalan dengan pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, yang telah menyepakati perlunya pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012. Hal itu, kata Indriani, mencerminkan konsistensi kelembagaan DPRD dalam menjaga supremasi hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perbedaan pandangan antara gubernur dan DPRD adalah hal yang wajar dalam proses legislasi. Justru ini menunjukkan kedewasaan politik dan komitmen terhadap transparansi pembentukan peraturan,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar perbedaan pendapat itu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah di Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Abraham Garuda Laksono Siap Fokus ke Pencegahan Stunting

“Penyelesaian dapat dilakukan secara obyektif melalui Direktorat Produk Hukum Daerah agar hasil legislasi memiliki legitimasi konstitusional yang kuat,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi penggunaan metode omnibus dalam pencabutan lima perda lainnya yang dinilai tidak relevan. Menurut Indriani, langkah tersebut akan mempercepat harmonisasi hukum dan meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah.

“Seluruh proses pencabutan perda harus berpijak pada asas keadilan sosial, efisiensi pemerintahan, dan tanggung jawab moral untuk menghadirkan hukum yang benar-benar melayani rakyat Jawa Timur,” pungkasnya.

Quote