Banteng Kota Depok Dorong Peningkatan PAD Hingga 15% per Tahun

Langkah cepat Pemerintah Kota dalam menyusun Raperda perubahan ini patut dicontoh.
Sabtu, 25 Oktober 2025 21:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok turut memberikan pandangan umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Indah Ariani menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Depok yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pandangan umum ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada rakyat, khususnya warga Kota Depok, ujarnya.

Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis

Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Depok yang telah menunjukkan sikap proaktif dan responsif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga :