Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok turut memberikan pandangan umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Indah Ariani menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Depok yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Pandangan umum ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada rakyat, khususnya warga Kota Depok,” ujarnya.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Depok yang telah menunjukkan sikap proaktif dan responsif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.
Evaluasi tersebut disampaikan melalui surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda tertanggal 25 Juli 2025, yang menegaskan perlunya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda PDRD guna menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta arah kebijakan fiskal nasional.
“Langkah cepat Pemerintah Kota dalam menyusun Raperda perubahan ini patut dicontoh, karena mencerminkan komitmen terhadap prinsip harmonisasi regulasi dan sinkronisasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
Hal ini juga, kata dia, menjadi indikasi bahwa Pemerintah Kota Depok mampu menunjukkan kematangan tata kelola pemerintahan daerah yang taat asas dan terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan dari lembaga pusat.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, bahwa substansi perubahan dalam Raperda ini berangkat dari prinsip keadilan fiskal, di mana kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat.
Seperti diketahui berdasarkan laporan realisasi APBD Kota Depok 2023, PAD tercatat sekitar Rp1,82 triliun, atau hanya 18% dari total pendapatan daerah.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Daerah: ± Rp1,5 triliun (82% PAD), Retribusi Daerah: ± Rp110 miliar (6% PAD), lain-lain PAD sah: sisanya.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, maka Depok masih tertinggal cukup jauh, padahal jumlah penduduk Depok sudah mencapai 2,2 juta jiwa (BPS 2024).
“Dengan perubahan Perda ini, potensi PAD Kota Depok diproyeksikan dapat meningkat 10–15% per tahun, sehingga dalam 3 tahun ke depan bisa mencapai Rp 2,2–2,5 triliun,” pungkasnya.

















































































