Ikuti Kami

DPRD Kalsel Desak Pemprov Segera Rampungkan Rencana Induk Kebudayaan Banua

Perda tersebut secara tegas mengamanatkan pembaruan dokumen rencana induk setiap lima tahun sekali.

DPRD Kalsel Desak Pemprov Segera Rampungkan Rencana Induk Kebudayaan Banua
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel untuk segera menyusun dan memutakhirkan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal. 

Langkah ini dinilai krusial agar pembangunan sektor kebudayaan di Kalimantan Selatan dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Pernyataan tersebut disampaikan Syaripuddin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut secara tegas mengamanatkan pembaruan dokumen rencana induk setiap lima tahun sekali.

"Dokumen ini bukan sekadar formalitas. Dari sinilah seluruh program dan alokasi anggaran kebudayaan daerah diturunkan," tegas Syaripuddin.

Menurutnya, tanpa dokumen perencanaan yang jelas, berbagai program kebudayaan berisiko berjalan secara parsial dan rawan terhenti saat terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

Syaripuddin juga membeberkan sejumlah persoalan mendasar yang masih membayangi sektor kebudayaan di Kalsel, mulai dari data kebudayaan yang belum terintegrasi, ancaman krisis regenerasi pelaku tradisi, hingga banyaknya cagar budaya yang belum mengantongi status penetapan resmi. 

Selain itu, sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan kebudayaan dinilai masih lemah.
Sebagai anggota komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, ia berkomitmen mengawal keberpihakan anggaran bagi sektor kebudayaan, khususnya untuk penguatan kurikulum muatan lokal di sekolah serta pembinaan para pelaku seni dan budaya.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

"Kami akan mempertanyakan sejauh mana progres Rencana Induk ini, apa isinya, dan bagaimana penyelarasaannya di tingkat kabupaten/kota. Masyarakat berhak tahu karena merekalah pemilik sah budaya Banua," ujarnya.

Ia juga mengajak lembaga adat, sanggar seni, dan komunitas budaya di seluruh Kalimantan Selatan untuk aktif menyampaikan masukan. Aspirasi masyarakat, tegasnya, harus terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan dan melestarikan kekayaan budaya lokal.

Quote