Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyoroti keras aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam diskusi publik bertajuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku: Antara Peluang dan Ancaman yang digelar di Kota Ambon, Kamis (17/7/2025), Watubun menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut melanggar sejumlah peraturan dan harus segera dihentikan.
Ini politik hijau PDI Perjuangan bagaimana menjaga ekosistem wilayah-wilayah pesisir dan pulau kecil, sesuai amanat UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007, tegas Watubun.
Ia menekankan bahwa pulau-pulau kecil di Maluku harus mendapat perhatian serius dalam kebijakan pembangunan. Dari seluruh gugusan pulau di provinsi tersebut, hanya empat yang dikategorikan sebagai pulau besar, yakni Seram, Buru, Yamdena, dan Wetar. Sisanya adalah pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis dan sosial.
Kita ingin memastikan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat di pulau kecil itu adil. UU jelas, maka kita gunakan UU untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Karena pemerintah dan DPR RI yang melahirkan UU, lalu dilanjutkan dengan PP dan peraturan menteri, ujarnya.