Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyoroti keras aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku: Antara Peluang dan Ancaman” yang digelar di Kota Ambon, Kamis (17/7/2025), Watubun menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut melanggar sejumlah peraturan dan harus segera dihentikan.
“Ini politik hijau PDI Perjuangan bagaimana menjaga ekosistem wilayah-wilayah pesisir dan pulau kecil, sesuai amanat UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007,” tegas Watubun.
Ia menekankan bahwa pulau-pulau kecil di Maluku harus mendapat perhatian serius dalam kebijakan pembangunan. Dari seluruh gugusan pulau di provinsi tersebut, hanya empat yang dikategorikan sebagai pulau besar, yakni Seram, Buru, Yamdena, dan Wetar. Sisanya adalah pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis dan sosial.
“Kita ingin memastikan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat di pulau kecil itu adil. UU jelas, maka kita gunakan UU untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Karena pemerintah dan DPR RI yang melahirkan UU, lalu dilanjutkan dengan PP dan peraturan menteri,” ujarnya.
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan hukum yang mereka buat sendiri.
“Bagaimana mungkin pemerintah yang melahirkan UU, kemudian mereka sendiri yang melanggar UU? Ini perlu kita diskusikan supaya masyarakat juga tahu. Ini bentuk pendidikan politik di masyarakat,” ucapnya.
Dalam konteks kasus PT BBA, Watubun mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Sekalipun kita pisahkan antara UU Pertambangan dan Mineral dengan UU Lingkungan maupun UU Pulau Kecil, kalau kita dudukkan dengan aturan, maka ada pelanggaran di sana. Bayangkan, dari aspek UU Minerba, ini baru izin eksplorasi tapi sudah 263 ribu ton yang dieksploitasi. Ini politik penyerahan hak rakyat,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar tidak hanya undang-undang nasional, tetapi juga peraturan daerah.
“Itu langgar aturan dan harus gugur. Tidak boleh ada pertambangan di pulau-pulau kecil (PPK). Bahkan Perda No 02 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara juga dilanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Watubun menyampaikan bahwa tidak semua wilayah di Maluku yang masuk dalam peta pertambangan nasional harus ditambang. Ia menyebut hanya beberapa proyek yang benar-benar berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bendungan Wai Apo, Blok Masela, dan Maluku Integrated Port.
“Tidak ada UU yang lebih tinggi satu dari yang lain. Semua UU punya kedudukan yang sama. Kalau mau bicara PSN (Proyek Strategis Nasional) di Maluku, itu hanya Bendungan Wai Apo, Blok Masela, dan Maluku Integrated Port,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Watubun menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tambang yang tidak sesuai aturan harus dianggap ilegal dan dihentikan.
“PDI Perjuangan dalam perjuangan ini berdiri seorang diri, baik di struktur partai, legislatif maupun eksekutif. Sebagai Ketua Partai, saya sudah instruksikan fraksi untuk menolak, bukan saja di Kei Kecil, tapi di seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Maluku,” pungkasnya.