Berkat Hal Ini, MRT & LRT Bisa Terealisasi di Yogyakarta

DPRD Kota Yogyakarta rampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sabtu, 17 November 2018 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Yogyakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Yogyakarta rampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Harapan ke depannya dengan telah diselesaikan Raperda ini adalah wajah Kota Yogyakarta semakin beradab dan nyaman huni dengan adanya transportasi massal yang nyaman dan manusiawi.

Baca:Prasetyo Edi:MRTDKI Lebih Baik dari di Luar Negeri

Raperda yang merupakan Raperda inisiatif DPRD ini mempunyai proyeksi ke depan yaitu dengan memberikan payung hukum bagi keberadaan MRT dan LRT sebagai sarana transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi bagi penduduk Kota Yogyakarta kata Anggota Pansus Translok DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Jumat (16/11).

Transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi bagi penduduk Kota Yogyakarta tertuang dalam pasal 17 ayat 1 : pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat 16 huruf a berupa angkutan kota n angkutan umum massal lainnya dan dalam penjelasan pasal ini dijelaskan yang dimaksud dengan angkutan umum massal lainnya adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya.

Baca juga :