Ikuti Kami

Berkat Hal Ini, MRT & LRT Bisa Terealisasi di Yogyakarta

DPRD Kota Yogyakarta rampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Berkat Hal Ini, MRT & LRT Bisa Terealisasi di Yogyakarta
Anggota Pansus Translok DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Yogyakarta rampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Harapan ke depannya dengan telah diselesaikan Raperda ini adalah wajah Kota Yogyakarta semakin beradab dan nyaman huni dengan adanya transportasi massal yang nyaman dan manusiawi.

Baca: Prasetyo Edi: MRT DKI Lebih Baik dari di Luar Negeri

“Raperda yang merupakan Raperda inisiatif DPRD ini mempunyai proyeksi ke depan yaitu dengan memberikan payung hukum bagi keberadaan MRT dan LRT sebagai sarana transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi bagi penduduk Kota Yogyakarta” kata Anggota Pansus Translok DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Jumat (16/11).

Transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi bagi penduduk Kota Yogyakarta tertuang dalam pasal 17 ayat 1 : pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat 16 huruf a berupa angkutan kota n angkutan umum massal lainnya dan dalam penjelasan pasal ini dijelaskan yang dimaksud dengan angkutan umum massal lainnya adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya.

Selain itu ungkap Antonius yang juga anggota Komisi D DPRD DIY, raperda ini juga menegaskan pelarangan becak motor beroperasi di Kota Yogyakarta.

Karena dalam raperda ini tegas dalam bab IV pasal 10 dinyatakan dengan tegas bahwa angkutan orang/barang menggunakan kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang. 

Baca: Tarif MRT Jakarta Rp8.000-Rp9.000 Sekali Jalan

“Artinya bentor tidak masuk kategori angkutan penumpang/barang dan ada sanksi bagi yang melanggar pidana 3 bulan atau denda 10.000.000 rupiah.” tambah Antonius.

Dengan selesainya Raperda ini dan juga raperda penyelenggaraan perparkiran maka ini semakin menunjukkan komitmen DPRD Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota layak dan nyaman huni.

Quote