Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Salah satu PMI penerima manfaat adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Ia bersama istrinya, Marwah, menerima langsung sejumlah dokumen kependudukan dari Bupati Gresik di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik.
Bupati Yani menegaskan, kegiatan tersebut memiliki makna penting dan strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
Baca:Banteng Wakatobi Komitmen Perkuat Displin Ideologi
Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta hak keperdataan lainnya, ujarnya, Selasa 13 Januari 2026.