Ikuti Kami

Bupati Gresik Serahkan Dokumen Asal Usul Anak dan Adminduk Pekerja Migran

Bupati Yani menegaskan, kegiatan tersebut memiliki makna penting dan strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara.

Bupati Gresik Serahkan Dokumen Asal Usul Anak dan Adminduk Pekerja Migran
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Salah satu PMI penerima manfaat adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Ia bersama istrinya, Marwah, menerima langsung sejumlah dokumen kependudukan dari Bupati Gresik di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik.

Bupati Yani menegaskan, kegiatan tersebut memiliki makna penting dan strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

Baca: Banteng Wakatobi Komitmen Perkuat Displin Ideologi 

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta hak keperdataan lainnya,” ujarnya, Selasa 13 Januari 2026.

Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak, kerap menjadi tantangan bagi pekerja migran. Oleh karena itu, ia mengapresiasi sinergi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, serta seluruh pihak terkait yang telah menghadirkan pelayanan yang humanis, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.

“Penyerahan dokumen hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi hak-haknya sejak dini,” tegasnya.

Bupati Gresik yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu turut mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk memperkuat pendampingan pekerja migran, mulai dari pra penempatan hingga purna migran.

“Disnaker harus aktif mengonsep perlindungan pekerja migran sejak awal, termasuk kontrak kerja yang benar untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga masa purna migran, ketika kontrak kerja berakhir, itu juga harus menjadi perhatian,” terangnya.

Ia menambahkan, pekerja migran membutuhkan perlindungan pemerintah daerah, termasuk dalam persoalan pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara hukum, serta pemenuhan hak anak-anak PMI atas pendidikan, kesehatan, dan identitas hukum.

“Jangan sampai anak-anak pekerja migran kehilangan hak-haknya. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan seluruh stakeholder terkait,” ucapnya.

Bupati Yani juga mengungkapkan rencana pemulangan anak-anak pekerja migran secara bertahap. Untuk tahap awal, Pemkab Gresik akan memulangkan lima anak setelah dilakukan pendataan dan identifikasi.

Baca: Banteng Brebes Siap Gaungkan Pesan Ideologis Megawati

“Kami akan membantu semaksimal mungkin agar anak-anak pekerja migran bisa kembali dan memperoleh hak-haknya secara penuh,” imbuhnya.

Selain itu, ia memerintahkan para camat untuk mengidentifikasi wilayah yang menjadi kantong pekerja migran dan memberikan edukasi kepada warga agar berangkat melalui jalur resmi. “Masih banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur ilegal ke Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Bupati Yani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik menyampaikan rencana pembentukan posko pekerja migran, sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Salah satu poin Rakernas adalah perlindungan pekerja migran, termasuk mendorong DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pekerja Migran,” pungkasnya.

Quote