Bupati Markus: Aktivitas Tambang Gunakan PIP Tak Boleh Beroperasi di Pantai Batu Rakit Mentok

Termasuk rencana pencabutan sejumlah izin kerja di area tertentu oleh PT Timah Tbk.
Selasa, 03 Februari 2026 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Bangka Barat, Markus memastikanaktivitas tambang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) tidak dibolehkan beroperasi di kawasan pariwisata Pantai Batu Rakit Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Lanjutnya, termasuk rencana pencabutan sejumlah izin kerja di area tertentu oleh PT Timah Tbk.

Hal itu disampaikan Bupati Markus usai mendapatkan kesepakatan dalam rapat bersama di Kantor Bupati Bangka Barat. Dalam kegiatan rapat turut dihadiri GM PT Timah, Kejari, Dandim, Kapores dan Ketua Pengadilan Negeri dan Forkopimda Bangka Barat.

Jadi di situ kami menyampaikan kawasan pariwisata di Batu Rakit itu bersih dari PIP. kesepakatannya tidak ada di situ. Begitu juga di perairan Mentok, di daerah Tanjung, daerah yang dekat petak 15, PT Timah akan mencabut SPK-nya, kata Markus, Senin (2/2).

Pihaknya juga meminta perusahaan plat merah itu untuk mengawasi para mitra kerjanya. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan.

Baca juga :