Bupati Pangandaran Larang Pawai Tahun Baru 

Jeje menegaskan bahwa arak-arakan atau pawai tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dilarang.
Kamis, 30 Desember 2021 18:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Pangandaran, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi mengeluarkan Surat Edaran No.443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus saat Natal dan Tahun Baru

Menurut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dalam Surat Edaran tersebutdipertegas bahwa penerapan protokol kesehatan (Prokes) dipertegas hingga tingkat RT RW serta libur Natal dan tahun baru.

Baca:Vaksinasi Dosis 2 Rendah, Ini Langkah Bupati Pangandaran

Ya termasuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan, tuturnya.

Baca juga :