Pangandaran, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi mengeluarkan Surat Edaran No.443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus saat Natal dan Tahun Baru
Menurut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dalam Surat Edaran tersebutdipertegas bahwa penerapan protokol kesehatan (Prokes) dipertegas hingga tingkat RT RW serta libur Natal dan tahun baru.
Baca:Vaksinasi Dosis 2 Rendah, Ini Langkah Bupati Pangandaran
Ya termasuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan, tuturnya.