Ikuti Kami

Bupati Pangandaran Larang Pawai Tahun Baru 

Jeje menegaskan bahwa arak-arakan atau pawai tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dilarang.

Bupati Pangandaran Larang Pawai Tahun Baru 
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Pangandaran, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi mengeluarkan Surat Edaran No.443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus saat Natal dan Tahun Baru 

Menurut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dalam Surat Edaran tersebut  dipertegas bahwa penerapan protokol kesehatan (Prokes) dipertegas hingga tingkat RT RW serta libur Natal dan tahun baru. 

Baca: Vaksinasi Dosis 2 Rendah, Ini Langkah Bupati Pangandaran

”Ya termasuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa arak-arakan atau pawai tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dilarang.

”Kami juga melarang kegiatan seni budaya di ruang terbuka,” ucapnya.

Jeje juga menegaskan bahwa hiburan di tempat tertentu dibatasi hanya sampai pukul 22 : 00. 

Baca: Atty Kecam Pernyataan Ketua TAPD Bogor Soal Sarpras

”Alun-alun sudah jelas akan ditutup sejak tanggal 31 Desember sampai 1 Januari, itu untuk menghindari adanya kerumunan,” jelasnya

Setidaknya ada 9 alun-alun di Kabupaten Pangandaran, yang akan ditutup pada malam pergantian tahun baru mendatang, yakni alun-alun Parigi, Taman Sunset Pangandaran, Taman Sunrise Pangandaran, Alun-alun Merdeka, Alun-Alun Paamprokan, Plaza Air Mancur, Panggung Terbuka, Lapang Grand Pangandaran dan Taman Pesona.

Quote