Jakarta, Gesuri.id Guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meluas di berbagai sektor industri, DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak lagi bersikap reaktif. Pemerintah dinilai perlu segera membangun sistem mitigasi dini (early warning system) yang mampu mendeteksi potensi PHK sejak awal.
Sistem tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi dan menyelamatkan tenaga kerja sebelum perusahaan benar-benar mengambil keputusan PHK.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa sistem mitigasi dini merupakan instrumen krusial untuk menekan dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung para pekerja.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Penerapan mekanisme mitigasi dini sejatinya merupakan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah paling akhir (last resort) dan wajib diupayakan untuk dihindari melalui perundingan, ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).