Jakarta, Gesuri.id — Guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meluas di berbagai sektor industri, DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak lagi bersikap reaktif. Pemerintah dinilai perlu segera membangun sistem mitigasi dini (early warning system) yang mampu mendeteksi potensi PHK sejak awal.
Sistem tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi dan menyelamatkan tenaga kerja sebelum perusahaan benar-benar mengambil keputusan PHK.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa sistem mitigasi dini merupakan instrumen krusial untuk menekan dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung para pekerja.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
"Penerapan mekanisme mitigasi dini sejatinya merupakan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah paling akhir (last resort) dan wajib diupayakan untuk dihindari melalui perundingan," ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).
Edy menjelaskan, setiap rencana PHK wajib diawali dengan surat pemberitahuan resmi dan perundingan bipartit bersama serikat pekerja. Jika pekerja tidak tergabung dalam serikat, perundingan dilakukan secara langsung. Informasi awal ini menjadi kunci bagi pemerintah untuk masuk dan memfasilitasi dialog, memberikan insentif bisnis, hingga menyiapkan dukungan kebijakan.
Namun, efektivitas sistem mitigasi dini ini sangat bergantung pada kejujuran dunia usaha. Edy mengingatkan agar perusahaan bersikap transparan terkait kondisi keuangan dan operasional mereka.
“Perusahaan yang bohong tidak akan ditolong, dan pemerintah punya kewenangan menolak PHK yang diajukan. Konsekuensi dari ketidakjujuran tersebut adalah sanksi teguran,” tegas Edy.
Selain meminimalisasi PHK massal, data yang dihimpun melalui sistem mitigasi dini juga dapat dimanfaatkan sebagai basis data nasional. Informasi ini menjadi acuan dalam merancang program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Menurut Edy, pemerintah sebenarnya sudah memiliki peta industri—baik sektor yang sedang bertumbuh maupun jenis pekerjaan masa depan (future jobs).
“Pemerintah memiliki data industri yang ada saat ini dan yang akan masuk, serta jenis pekerjaan yang ada dan yang akan datang. Oleh karena itu, pelatihan bagi pekerja terdampak harus dirancang berbasis data tersebut,” paparnya.
Melalui penerapan sistem mitigasi dini ini, Komisi IX DPR berharap perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan seimbang dengan kepastian iklim investasi dan stabilitas hubungan industrial di Indonesia.

















































































