Cegah Karhutla, Karolin Keluarkan Perbup Khusus

Pemkab Landak, Provinsi Kalimantan Barat segera menerbitkan peraturan bupati terkait dengan pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal.
Senin, 03 Agustus 2020 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat segera menerbitkan peraturan bupati terkait dengan pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal untuk mencegah pembakaran lahan di daerah itu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Kabupaten Landak juga akan mengeluarkan peraturan bupati terkait dengan hal tersebut, kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (3/8).

Baca:Iis Ingatkan Kang Emil Dampak Musim Kemarau di Purwakarta

Dia menjelaskan salah satu isi perbup tersebut, yakni setiap kepala keluarga hanya boleh melakukan pembakaran seluas dua hektare, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian dan diawasi bersama oleh masyarakat, sedangkan kepala desa akan menjadwalkan waktu pembakaran lahan yang sudah disetujui oleh camat dan instansi terkait.

Baca juga :