Ikuti Kami

Cegah Karhutla, Karolin Keluarkan Perbup Khusus

Pemkab Landak, Provinsi Kalimantan Barat segera menerbitkan peraturan bupati terkait dengan pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal.

Cegah Karhutla, Karolin Keluarkan Perbup Khusus
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat segera menerbitkan peraturan bupati terkait dengan pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal untuk mencegah pembakaran lahan di daerah itu.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Kabupaten Landak juga akan mengeluarkan peraturan bupati terkait dengan hal tersebut," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (3/8).

Baca: Iis Ingatkan Kang Emil Dampak Musim Kemarau di Purwakarta

Dia menjelaskan salah satu isi perbup tersebut, yakni setiap kepala keluarga hanya boleh melakukan pembakaran seluas dua hektare, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian dan diawasi bersama oleh masyarakat, sedangkan kepala desa akan menjadwalkan waktu pembakaran lahan yang sudah disetujui oleh camat dan instansi terkait.

"Ini akan segera kita lakukan," katanya.

Karolin mengaku dalam setiap kesempatan kunjungan kerja ke desa selalu mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan menekan titik panas dan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia meminta masyarakat, terutama para petani, membuka lahan dengan cara tidak membakar lahan seperti melakukan pertanian sawah atau memberikan racun rumput agar dapat membuka lahan secara aman dari karhutla.

"Saya meminta kepada masyarakat jangan lagi melakukan pembakaran jika membuka lahan pertanian, karena saya tidak mau lagi masyarakat berurusan dengan aparat keamanan. Untuk para petani yang mendapatkan bantuan ini saya juga sudah memberikan bantuan untuk racun rumput agar dapat membersihkan rumput ketika membuka lahan pertanian, sehingga kita bisa menekan titik hotspot (titik api) di Kabupaten Landak dan dampak asapnya tidak mengganggu orang lain," tuturnya.

Baca: Ansy Desak KLHK Optimal Atasi Karhutla di NTT

Karolin mengatakan jika memang harus melakukan pembakaran lahan akan diatur dengan peraturan bupati tentang tata cara pembakaran hutan secara aman dan tidak menyebabkan dampak yang besar dari karhutla.

"Kalaupun terpaksa harus dibakar, saya hanya memberikan izin pembakaran hanya untuk tanam padi saja tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lahan sawit, itu tidak boleh. Dan dalam waktu dekat ini saya akan mengeluarkan peraturan bupati tentang tata cara membuka lahan dengan cara dibakar, tetapi saya meminta masyarakat agar melakukan cara lain selain membakar lahan," kata dia.

Quote