Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dinilai mendesak untuk membuka ruang keterlibatan lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) demi memperketat pengawasan dan efektivitas program.
Desakan tersebut disuarakan menyusul maraknya kasus dugaan keracunan massal akibat program MBG di berbagai daerah sepanjang awal September 2026. Beberapa peristiwa menonjol di antaranya menimpa 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem di Rembang (Jawa Tengah), ratusan santri di Sidoarjo (Jawa Timur), serta 352 siswa di Lombok Tengah (NTB).
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Bahkan, kasus keracunan di Berastagi, Kabupaten Karo (Sumatera Utara), kini telah naik ke tahap penyidikan kepolisian.