Jakarta, Gesuri.id Peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) kini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus hukum yang menjerat tenaga kesehatan.
Keberadaan lembaga ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap para medis yang sedang menjalankan tugasnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus dr. Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Edy menilai, dalam praktik pelayanan kesehatan, peran MDP sama sekali tidak boleh diabaikan. Lembaga ini merupakan prosedur khusus yang wajib ditempuh ketika muncul dugaan pelanggaran hukum oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu