Ikuti Kami

Pansus DPR Minta Perlindungan Pekerja Migran dan Dwi-Kewarganegaraan Diakomodasi

​Menurut Andreas, aktivitas kerja di sektor laut sangat erat kaitannya dengan hubungan hukum lintas negara.

Pansus DPR Minta Perlindungan Pekerja Migran dan Dwi-Kewarganegaraan Diakomodasi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Serang, Gesuri.id  — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di sektor kemaritiman.

​Menurut Andreas, aktivitas kerja di sektor laut sangat erat kaitannya dengan hubungan hukum lintas negara. Namun, regulasi saat ini dinilai belum memberikan payung hukum yang optimal bagi para pekerja maritim tersebut.

​“Salah satunya di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang memadai,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut usai Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/9).

Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini 

​Andreas menjelaskan, berdasarkan penelusuran substansi draft RUU HPI, belum ada pasal yang secara spesifik mengakomodasi kebutuhan perlindungan pekerja migran di bidang kemaritiman.

​Selain isu ketenagakerjaan maritim, Andreas juga menyoroti isu kewarganegaraan yang bersinggungan langsung dengan hukum perdata internasional. Ia mengingatkan Pansus untuk mengantisipasi rencana pemerintah terkait wacana dwi-kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) terbatas.

​“Presiden sendiri sudah menyampaikan bahwa dwi-kewarganegaraan sedang dipertimbangkan. Oleh karena itu, RUU HPI perlu mengantisipasi potensi perubahan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kelak,” jelasnya.

​Ia mencontohkan, status kewarganegaraan sangat berdampak pada hak keperdataan, seperti kepemilikan aset dan warisan bagi anak dari hasil perkawinan campuran (WNI dan WNA). Jika status anak menjadi warga negara asing, potensi kehilangan hak atas harta kekayaan yang berada di Indonesia sangat besar.

​“Jika anak ini memperoleh status khusus atau dwi-kewarganegaraan, mereka tetap bisa memiliki harta tersebut tanpa kehilangan hak keperdataannya di Indonesia,” tambah Andreas.

​Meski menyadari wacana dwi-kewarganegaraan terbatas masih menuai perdebatan karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, ia mendorong perubahan paradigma berpikir demi menyesuaikan perkembangan zaman dan tingginya mobilitas lintas negara.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​RUU HPI sendiri dinantikan untuk mengisi kekosongan hukum dalam berbagai interaksi keperdataan bernuansa asing, mulai dari ranah bisnis, hubungan kerja, perkawinan, hingga kepemilikan aset.

​Lebih jauh, kehadiran UU HPI diharapkan mampu memperkuat prinsip resiprokal (timbal balik) dalam hubungan hukum antarnegara. Hal ini mencakup pengakuan putusan pengadilan maupun perlindungan hak-hak keperdataan WNI di luar negeri, begitu pula sebaliknya.

​“Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada lagi kekosongan hukum. Putusan hukum kita diakui di luar negeri, dan putusan luar negeri dapat diakui di sini sepanjang memenuhi asas resiprokal,” pungkas Andreas.

Quote