Deddy Desak PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik

Hal ini dengan mempertimbangkan kemungkinan memperluas keringanan tarif listrik selama masa wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Jum'at, 03 April 2020 19:47 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian BUMN membantu pedagang kecil dan meminta PT PLN (Persero) mempertimbangkan kemungkinan memperluas keringanan tarif listrik selama masa wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Saat ini, PLN sudah memberi keringanan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Baca:Jokowi GratiskanListrikSelama 3 Bulan, Ini Syaratnya

Agar PLN melakukan kajian kemungkinan memberi keringanan tarif bagi pelanggan 1.300 VA, mengingat mereka juga terdampak akibat krisis pandemi COVID-19, kata Deddy dalam rapat virtual antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca juga :