Ikuti Kami

Deddy Desak PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik

Hal ini dengan mempertimbangkan kemungkinan memperluas keringanan tarif listrik selama masa wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Deddy Desak PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian BUMN membantu pedagang kecil dan meminta PT PLN (Persero) mempertimbangkan kemungkinan memperluas keringanan tarif listrik selama masa wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Saat ini, PLN sudah memberi keringanan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Baca: Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya

“Agar PLN melakukan kajian kemungkinan memberi keringanan tarif bagi pelanggan 1.300 VA, mengingat mereka juga terdampak akibat krisis pandemi COVID-19,” kata Deddy dalam rapat virtual antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Jakarta, Jumat (3/4).

Selanjutnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta BUMN mengidentifikasi dan memitigasi kondisi ekuitas, cash flow, dan beban utang akibat kurs yang terdampak wabah COVID-19. Deddy khawatir pandemi Corona membawa dampak lebih besar jika tidak dilakukan identifikasi dini.

“Kemungkinan juga pertumbuhan ekonomi meleset jauh di bawah ekspektasi, ini yang harus diidentifikasi agar bisa dilakukan langkah untuk mengurangi dampaknya,” ujar Deddy.

Untuk memberi rasa aman dan kepastian pada usaha kecil, kata Deddy, Kementerian BUMN juga dia minta melakukan terobosan melalui bank milik negara untuk memberi bantuan modal harian. Bantuan modal harian itu dapat disalurkan pada pedagang kecil di pasar atau bantuan untuk nelayan.

“Meminta bank milik negara, terutama BRI, turun memberi bantuan modal harian pada pedagang kecil, bantuan solar untuk nelayan melaut atau di tempat pelelangan ikan,” ungkap wakil rakyat dari dapil Kalimantan Utara tersebut.

Diketahui, pemerintah Indonesia menggelontorkan Rp405 triliun untuk penanganan pandemi Corona. Anggaran itu akan digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga program pemulihan ekonomi.

Baca: Adriana Pertanyakan Prosedur Penempatan Gardu Listrik PLN

Sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus

Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU), dan dana dari pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Quote