Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyoroti kasus dugaan pencemaran Sungai Malinau oleh PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang berulang. Ia menyebut kasus itu sebagai kejahatan lingkungan yang seharusnya dikenai sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif.
Kejadian pencemaran Sungai Malinau hampir setiap tahun terjadi tanpa penegakan hukum yang jelas. Tiga tahun lalu, saat tanggul besar jebol, perusahaan sempat dikenai sanksi penutupan operasi. Tapi, tak ada satu pun karyawan atau manajemen yang dikenai pidana pencemaran lingkungan, ujar Deddy, Sabtu (10/5/2025).
Deddy menilai PT KPUC seolah kebal hukum. Pemilik dan perusahaan ini seperti berada di atas hukum, sangat sakti sehingga tak tersentuh. Ini kejahatan lingkungan yang patut dikenai pidana, tegasnya.
Ia kemudian menggambarkan bahaya limbah yang dibuang sembarangan.
Bayangkan jika limbahnya kecil dan dibuang diam-diam, lalu disedot PDAM dan dikonsumsi masyarakat. Ini sama saja meracuni masyarakat secara perlahan, ungkapnya.