Deni Wicaksono Dorong Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Jelas Untuk Cegah Pungli

Deni mengungkapkan, modus pungutan dilakukan dengan kedok “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” dan “sumbangan amal jariah”.
Rabu, 10 September 2025 17:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan, dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek dikhawatirkan terjadi di sekolah lain. Dia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan regulasi yang jelas untuk mencegah praktik tersebut.

Begitu siswa menerima dana PIP (Program Indonesia Pintar), besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan, ungkap Deni saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jatim, Senin (8/9).

Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengungkapkan, modus pungutan dilakukan dengan kedok sumbangan peningkatan mutu pendidikan dan sumbangan amal jariah. Siswa diminta membayar iuran Rp 65 ribu per bulan serta sumbangan awal minimal Rp 500 ribu.

Menurutnya, kasus ini bisa jadi hanya puncak dari persoalan yang lebih luas. Dia khawatir praktik serupa juga terjadi di sekolah lain, terutama setelah program Tistas (pendidikan gratis berkualitas) SMA/SMK di Jawa Timur dihentikan Pemprov.

Baca juga :