Ikuti Kami

Deni Wicaksono Dorong Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Jelas Untuk Cegah Pungli

Deni mengungkapkan, modus pungutan dilakukan dengan kedok “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” dan “sumbangan amal jariah”.

Deni Wicaksono Dorong Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Jelas Untuk Cegah Pungli
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan, dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek dikhawatirkan terjadi di sekolah lain. Dia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan regulasi yang jelas untuk mencegah praktik tersebut.

“Begitu siswa menerima dana PIP (Program Indonesia Pintar), besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan,” ungkap Deni saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jatim, Senin (8/9).

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengungkapkan, modus pungutan dilakukan dengan kedok “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” dan “sumbangan amal jariah”. Siswa diminta membayar iuran Rp 65 ribu per bulan serta sumbangan awal minimal Rp 500 ribu.

Menurutnya, kasus ini bisa jadi hanya puncak dari persoalan yang lebih luas. Dia khawatir praktik serupa juga terjadi di sekolah lain, terutama setelah program Tistas (pendidikan gratis berkualitas) SMA/SMK di Jawa Timur dihentikan Pemprov.

“Memang ada aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, baik di Permendikbud maupun Pergub. Tapi yang jadi masalah, kalau dibuat wajib dan memaksa, itu sudah menyalahi aturan,” sebut Ketua PA GMNI Jatim itu.

Baca: Ganjar Amini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan

Untuk mencegah pungli serupa, Deni mendorong Pemprov Jatim segera membuat peraturan yang jelas. Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut, aturan ini penting agar tidak ada lagi multitafsir terkait iuran yang melibatkan orang tua murid.

“Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan,” pungkasnya.

Quote