Didik Haryadi Tekankan Perlindungan Investor dalam Revisi UU P2SK

Khususnya investor atau pemberi pinjaman (lender) yang menanggung risiko secara langsung dalam skema pembiayaan digital.
Kamis, 12 Februari 2026 11:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menegaskan pentingnya penguatan perlindungan investor dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dinilai krusial seiring pesatnya pertumbuhan sektor keuangan digital, termasuk fintech dan aset kripto.

Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, mengatakan regulasi harus mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pihak.

Khususnya investor atau pemberi pinjaman (lender) yang menanggung risiko secara langsung dalam skema pembiayaan digital.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Karena teman-teman lender ini sangat minim terhadap risiko, prinsip risk and return itu tadi. Nah sehingga memang terjadi polarisasi di masyarakat, ini yang perlu kita pertegas di dalam konstitusi, ujar Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pelaku Industri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca juga :