Ikuti Kami

Putra: UU Pariwisata Jadi "Rem Darurat" untuk Atasi Over Tourism di Destinasi Prioritas

Putra menekankan pentingnya beralih dari sekadar mengejar jumlah kunjungan (quantity) menuju pariwisata yang berkualitas (quality tourism).

Putra: UU Pariwisata Jadi
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id – Fenomena over tourism atau kepadatan wisatawan yang berlebihan di destinasi populer seperti Bali dan Yogyakarta kini mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan telah menyediakan instrumen hukum yang kuat untuk mengendalikan arus kunjungan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin lagi melihat destinasi wisata Indonesia rusak akibat ketidaksiapan daerah dalam menampung lonjakan wisatawan. Ia menekankan pentingnya beralih dari sekadar mengejar jumlah kunjungan (quantity) menuju pariwisata yang berkualitas (quality tourism).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

"Kita tidak boleh membiarkan destinasi kita rusak karena over tourism. Dalam UU No. 18 Tahun 2025, kita sudah menyiapkan 'rem darurat' yang sah secara hukum melalui Pasal 28 huruf h," kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (24/6).

Pasal tersebut memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menetapkan kawasan wisata berdasarkan kapasitas atau daya dukung lingkungan (carrying capacity). Dengan aturan ini, pengelola destinasi kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatasi jumlah kunjungan harian, menerapkan sistem reservasi ketat, atau mengalihkan distribusi wisatawan ke wilayah penyangga guna mencegah penumpukan massa di satu titik.

Tidak hanya soal pembatasan, UU ini juga mewajibkan penyelarasan antara pengembangan pariwisata dengan rencana tata ruang wilayah.

Putra menyebutkan bahwa sesuai Pasal 17R ayat (1) huruf c, penetapan desa atau kampung wisata tidak boleh dilakukan serampangan, melainkan harus memenuhi syarat pelindungan lokasi strategis dan daya tampung lingkungan.

"Ini bukan lagi diskusi di awang-awang. UU ini mewajibkan setiap pembangunan sarana pariwisata terintegrasi dengan rencana tata ruang. Jika tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan, maka tidak boleh dipaksakan," jelas Putra.

Namun, Putra mengingatkan bahwa undang-undang yang komprehensif ini hanya akan menjadi dokumen mati jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan oleh pemerintah. Ia mendesak agar Kementerian Pariwisata mempercepat proses penyusunan peraturan pelaksana agar langkah konkret mengatasi over tourism bisa segera dieksekusi di lapangan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

"Rakyat dan lingkungan tidak bisa menunggu 4-5 tahun untuk implementasi aturan teknis. Kita ingin UU ini langsung bekerja untuk melindungi destinasi-destinasi kita dari ancaman kerusakan permanen akibat over tourism," pungkasnya.

Dengan adanya payung hukum baru ini, Komisi VII DPR RI berharap Indonesia dapat mewujudkan pariwisata yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga harkat lingkungan dan kearifan lokal bagi generasi mendatang.

Quote