Jakarta, Gesuri.id Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera menetapkan peraturan pelaksana terkait pengelolaan barang milik daerah.
Langkah ini dinilai mendesak untuk mempercepat penyelesaian kewajiban para pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hilda menegaskan bahwa komitmen pengembang tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan setiap kesanggupan tersebut terealisasi secara nyata dan terpantau dengan jelas.
Baca:Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Pernyataan kesanggupan pengembang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan yang dapat dibuktikan. Untuk kewajiban penyerahan, buktinya berupa Berita Acara Serah Terima (BAST). Sementara itu, kewajiban penyediaan harus dibuktikan sesuai izin dan perjanjiannya, ujar Hilda.