Jakarta, Gesuri.id — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera menetapkan peraturan pelaksana terkait pengelolaan barang milik daerah.
Langkah ini dinilai mendesak untuk mempercepat penyelesaian kewajiban para pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hilda menegaskan bahwa komitmen pengembang tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan setiap kesanggupan tersebut terealisasi secara nyata dan terpantau dengan jelas.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Pernyataan kesanggupan pengembang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan yang dapat dibuktikan. Untuk kewajiban penyerahan, buktinya berupa Berita Acara Serah Terima (BAST). Sementara itu, kewajiban penyediaan harus dibuktikan sesuai izin dan perjanjiannya," ujar Hilda.
Politisi DPRD DKI ini juga menekankan pentingnya pencatatan teknis yang presisi agar proses penagihan berjalan transparan dan terukur.
"Kewajiban penyerahan lahan, pembangunan konstruksi, dan penyediaan fasilitas juga perlu dicatat secara terpisah sebagai dasar penagihan," imbuhnya.
Selain penyempurnaan regulasi, Pansus Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang mencakup tiga aspek utama: regulasi dan kebijakan, perbaikan data dan sistem pengawasan, serta penegakan hukum di lapangan.
Pansus meminta Pengelola Aset Daerah memimpin rekonsiliasi data kewajiban di 1.323 lokasi. Hal ini dilakukan agar langkah penagihan kepada pengembang dapat dieksekusi berdasarkan data yang valid dan akurat.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pansus juga menyoroti pentingnya penanganan kasus-kasus prioritas yang mendesak bagi warga, seperti pembangunan sekolah dan akses jalan yang terhenti. Di sisi lain, lahan yang sudah diserahterimakan namun masih dimanfaatkan secara sepihak untuk kegiatan komersial mendesak untuk segera ditertibkan.
Guna memastikan seluruh rekomendasi berjalan efektif, Pansus mengusulkan pembentukan Pansus Pengawasan Tindak Lanjut dan Penagihan Kewajiban Fasos-Fasum. Pansus lanjutan ini bertugas mengawal penyelesaian kewajiban pengembang, melindungi hak-hak aset daerah, serta memastikan fasilitas umum dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Rekomendasi ini menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi dan pengawasan DPRD atas penyelesaian kewajiban fasos-fasum," tandas Hilda.

















































































