Dorong Restorative Justice Terukur, I Wayan Sudirta: Penjara Penuh Bukan Solusi

I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya memperkuat konsep restorative justice dalam pasal-pasal RUU KUHAP agar dapat dijalankan terukur
Senin, 22 September 2025 14:30 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenkumham dan Komnas HAM di Gedung DPR, Senin (22/9).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya memperkuat konsep restorative justice dalam pasal-pasal RUU KUHAP agar dapat dijalankan secara terukur.

Restorative yang baik membutuhkan aturan, membutuhkan aparat, membutuhkan budaya hukum. Saya rasa kita sudah tahu semua ini. Kini kita sedang membicarakan substansi hukumnya. Yuk, kita buat, ujarnya.

Menurutnya, restorative justice terbukti efektif di berbagai negara maju dalam mengurangi kepadatan penjara.

Luar biasa gundahnya ketika melihat penjara penuh. Kalau di Eropa Barat itu kan, khususnya ketika restorative ini dijalankan, bukannya penjara penuh, malah penjara 0, malah sudah jadi swalayan. Maka ini bagus sekali. Tapi kalau enggak diwujudkan dalam pasal-pasal, pandangan yang terlalu umum ini membuat kami di Komisi III agak bingung merumuskannya, kata Wayan.

Baca juga :