Ikuti Kami

Dorong Restorative Justice Terukur, I Wayan Sudirta: Penjara Penuh Bukan Solusi

I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya memperkuat konsep restorative justice dalam pasal-pasal RUU KUHAP agar dapat dijalankan terukur

Dorong Restorative Justice Terukur, I Wayan Sudirta: Penjara Penuh Bukan Solusi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenkumham dan Komnas HAM di Gedung DPR, Senin (22/9).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya memperkuat konsep restorative justice dalam pasal-pasal RUU KUHAP agar dapat dijalankan secara terukur. 

“Restorative yang baik membutuhkan aturan, membutuhkan aparat, membutuhkan budaya hukum. Saya rasa kita sudah tahu semua ini. Kini kita sedang membicarakan substansi hukumnya. Yuk, kita buat,” ujarnya.

Menurutnya, restorative justice terbukti efektif di berbagai negara maju dalam mengurangi kepadatan penjara. 

“Luar biasa gundahnya ketika melihat penjara penuh. Kalau di Eropa Barat itu kan, khususnya ketika restorative ini dijalankan, bukannya penjara penuh, malah penjara 0, malah sudah jadi swalayan. Maka ini bagus sekali. Tapi kalau enggak diwujudkan dalam pasal-pasal, pandangan yang terlalu umum ini membuat kami di Komisi III agak bingung merumuskannya,” kata Wayan.

Ia juga mengingatkan bahwa meski restorative justice banyak menyelesaikan masalah, peluang penyalahgunaannya tetap besar. Karena itu, perlu kerangka hukum yang jelas dan terukur. 

“Pandangan Bu Anis Hidayah (Ketua Komnas HAM-Red) itu bagus. Tapi tolong pemerintah juga merumuskan ini dengan baik. Menumpuk perkara di Mahkamah Agung, menumpuk tahanan di penjara, salah satu obat mujarab adalah masalah restorative justice. Tapi restoratif justice yang terukur, yang terbingkai, yang memastikan bahwa keadilan untuk semua,” ujarnya.

Wayan menyebut pengalamannya mengamati penerapan restorative justice di Indonesia relatif positif. 

“Seluruh hasil restoratif justice di Indonesia entah di kejaksaan atau di kepolisian sampai hari ini tidak ada protes. Berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau BAP yang banyak sekali protes. Tapi restoratifnya tidak. Oleh karena itu yuk kita maksimalkan,” katanya.

Ia berharap penyempurnaan pasal-pasal dalam RUU KUHAP terkait penangkapan, penahanan, peran advokat, dan restorative justice dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. 

“Mungkin saya agak panjang, tapi jawaban ini saya butuhkan jauh lebih panjang berupa pasal dan ayat yang menjaga masalah penangkapan, masalah penahanan, masalah advokat, dan restorative,” tutup Wayan.

Quote