Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik curang dalam industri perdagangan elektronik (e-commerce), khususnya yang melibatkan platform TikTok Shop dan Tokopedia.
Desakan tersebut mengemuka setelah Komisi VII DPR RI menerima berbagai aduan dari para penjual terkait pembekuan akun serta penahanan saldo secara sepihak oleh pihak pengelola platform.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Pemilik platform boleh menetapkan aturan, tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini, ujar Bane dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (13/9/2026).
Bane mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh platform tersebut dalam menahan dana para mitra penjual. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi VII, terdapat 217 penjual yang melaporkan penahanan saldo dengan total nilai mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar di antaranya diduga terkait transaksi bermasalah yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.