DPR Didesak Awasi Ijazah Gibran: Rakyat Kecil Wajib Berijazah, Wapres Kok Jadi Polemik?

Komarudin: Fungsi pengawasan, maka DPR perlu melaksanakan fungsi tersebut.
Sabtu, 24 Oktober 2026 18:05 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan pentingnya DPR menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjunjung tinggi prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Kalau bertanya soal sikap partai, tanyakan kepada ketua dan sekretaris fraksi. Tetapi, kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya adalah fungsi pengawasan, maka DPR perlu melaksanakan fungsi tersebut, kata Komarudin, Sabtu (24/10/2026).

Komarudin menjelaskan, pandangannya mengenai polemik ijazah Gibran merupakan sikap pribadi sebagai anggota DPR RI, bukan sikap resmi partai. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai sikap PDI Perjuangan terkait persoalan tersebut ditujukan kepada ketua dan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.

Ia menilai, fungsi pengawasan DPR perlu dijalankan untuk memastikan persoalan keabsahan ijazah Gibran mendapat perhatian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Komarudin juga menyoroti persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat kecil ketika melamar pekerjaan, termasuk sebagai petugas keamanan atau petugas kebersihan. Ia menilai, persoalan persyaratan ijazah perlu dilihat dalam kerangka penerapan aturan yang berlaku secara konsisten.

Baca juga :