Ikuti Kami

Pemakzulan Gibran, Yordan Batara Goa Pastikan Desakan Diteruskan ke Pusat

Para ulama, kiai, habaib dan tokoh Jawa Timur minta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden dan mekanisme konstitusional dijalankan.

Pemakzulan Gibran, Yordan Batara Goa Pastikan Desakan Diteruskan ke Pusat
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, setelah menerima audiensi massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan akan mengawal aspirasi Aliansi Ulama’ dan Tokoh Jawa Timur (ALAKOH JATIM) terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga ke tingkat pusat. 

"Aspirasi yang kami terima sangat jelas. Para ulama, kiai, habaib dan tokoh Jawa Timur meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden dan meminta mekanisme konstitusional dijalankan,” tuturnya, setelah menerima audiensi massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Yordan menjelaskan karena tuntutan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga di tingkat pusat, berkas pernyataan sikap dari ALAKOH JATIM akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur untuk diteruskan kepada DPR RI.

“Sebagai anggota DPRD Jawa Timur, kami menerima aspirasi ini dan akan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur untuk diteruskan ke pusat,” ujar Yordan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak berada dalam posisi untuk mengadili seluruh dalil yang disampaikan massa aksi. Namun, aspirasi masyarakat tersebut harus diterima dan disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

“Kami tidak dalam posisi mengadili benar atau salah seluruh dalil tersebut. Tetapi suara masyarakat ini harus sampai kepada pihak yang mempunyai kewenangan,” tuturnya.

Terkait substansi tuntutan, Yordan memaparkan bahwa ALAKOH JATIM mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden, persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024, hingga dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan dirinya.

“Dari tuntutan yang disampaikan, substansinya serius. Mereka mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden, meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya, dan pada akhirnya menuntut Gibran mundur atau diproses melalui mekanisme pemberhentian yang tersedia dalam konstitusi,” kata Yordan.

Menurut Yordan, sebagai wakil rakyat, dirinya berkewajiban menerima kritik dan aspirasi masyarakat serta memastikan tuntutan yang disampaikan melalui jalur demokrasi tetap ditindaklanjuti setelah aksi berakhir.

“Kalau para kiai, ulama, habaib dan tokoh masyarakat datang ke DPRD membawa tuntutan agar Gibran mundur, kami wajib mendengarkan. Mereka datang secara terbuka, menyampaikan argumentasi dan menyerahkan pernyataan sikap. Tugas kami memastikan aspirasi itu tidak berhenti setelah aksi selesai,” ucapnya.

Yordan juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki sejarah panjang dalam menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, ia menyatakan keterbukaan terhadap kritik dan tuntutan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“PDI Perjuangan memiliki sejarah panjang bersama rakyat. Karena itu, ketika masyarakat datang melalui jalur demokrasi, terlebih para ulama dan kiai membawa persoalan yang mereka pandang serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, kami harus membuka pintu dan mendengarkan. Suara dari Jawa Timur ini harus sampai ke pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yordan mengimbau pemerintah dan lembaga negara di tingkat pusat agar menyikapi tuntutan tersebut melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. Ia menilai setiap persoalan konstitusional maupun dugaan pelanggaran hukum perlu dijawab melalui prosedur yang sesuai.

“Kalau ada persoalan konstitusional, jawab dengan konstitusi. Kalau ada dugaan persoalan hukum, jawab melalui proses hukum. Tuntutan Gibran mundur sudah disampaikan kepada kami secara terbuka. Negara demokrasi harus cukup dewasa untuk mendengar aspirasi seperti ini dan lembaga yang berwenang harus berani menjawab substansinya,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara ALAKOH JATIM, Rahmat Mahmudi, mengatakan desakan pemakzulan tersebut dipicu oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Pihaknya menilai putusan tersebut menegaskan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait keabsahan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.

Rahmat menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar itu, ALAKOH JATIM mendesak DPR RI memproses pemberhentian Gibran dengan merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif ijazah, melainkan menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan akibat adanya dugaan kebohongan publik,” ungkapnya usai menyampaikan aspirasi di DPRD Jatim.

Rahmat juga meminta seluruh fraksi di DPR RI bersikap proaktif dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra mendukung proses pengawasan di parlemen guna menjaga marwah institusi kepresidenan dan konstitusi.

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk memelihara kondusifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pemahaman kesadaran yang utuh bahwa pemberhentian/pemakzulan Gibran Rakabumung Raka sebagai wapres erupakan konsekuensi logis atas terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi,” pungkasnya.

Quote