Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Budi 'Kanang' Sulistyono menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional.
Menurut Kanang, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, persoalan tersebut masih dapat berlanjut di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi stabilitas politik, ekonomi, serta sosial.
"Biarkan kebenaran mencari jalannya sendiri. Pengadilan sosial jauh lebih berat dipikul," kata Kanang, Jumat (9/10/2026).
Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Timur yang juga anggota DPR RI itu menilai, polemik tersebut tidak bisa semata-mata dipandang selesai setelah adanya putusan MK. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik juga berkaitan dengan aspek moral dan persepsi publik terhadap proses pencalonan dalam pemilihan umum.
Kanang menegaskan, setelah putusan MK dibacakan, persoalan tersebut juga menyangkut sikap dan tanggung jawab moral Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Saya yakin masyarakat tidak bisa menerima ada seorang wapres Negara Republik Indonesia tercinta, yang di nyatakan secara sah Wapres tidak memiliki ijasah SLTA," ungkap Wakil Ketua PDI Perjuangan Jatim ini.
Kanang berpandangan, polemik tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai kepercayaan terhadap kepemimpinan nasional. Ia mengingatkan, krisis kepercayaan terhadap seorang pejabat di posisi strategis dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas apabila tidak dikelola dengan baik.
"Krisis kepercayaan masyarakat kepada wapres pasti berlanjut dan ini di pastikan akan mengganggu stabilitas politik, ekonomi, sosial," ucap mantan Bupati Ngawi tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing* untuk mengajukan gugatan karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Di sisi lain, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Putusan tersebut menjadi bagian dari polemik yang terus bergulir mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Kanang menilai, terlepas dari putusan pengadilan, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik tetap menjadi persoalan penting yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan legitimasi dan stabilitas pemerintahan.

















































































