DPR RI Terima Audiensi Penyuling Minyak Tradisional Muba

Pertemuan ini difokuskan untuk membahas upaya strategis dalam mendorong legalitas kegiatan penyulingan minyak rakyat agar memiliki payung hu
Jum'at, 02 Oktober 2026 13:17 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari Sekretariat Bersama (Sekber) Komite Perjuangan Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas upaya strategis dalam mendorong legalitas kegiatan penyulingan minyak rakyat agar memiliki payung hukum yang jelas.

Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menegaskan bahwa aktivitas penyulingan minyak tradisional tidak sekadar berkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat, melainkan telah menjadi bagian dari kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Penyulingan minyak tradisional merupakan bagian dari kearifan lokal dan memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah bersama agar aktivitas tersebut dapat memperoleh legalitas dan pembinaan yang sesuai, ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai bahwa legalitas sangat penting sebagai fondasi utama untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan standar keselamatan kerja, menjaga kualitas produksi, serta membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan dari pemerintah.

Baca juga :