Denpasar, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026 yang digelar di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar (15/9). Sidang ini membahas dua Raperda strategis inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).
Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, Ni Made Sumiati, yang membacakan tanggapan DPRD terkait Raperda KIP, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjamin akses informasi yang cepat, tepat, valid, dan mudah, serta ramah bagi penyandang disabilitas. DPRD juga mengapresiasi masukan Gubernur Bali yang memperkuat peran Komisi Informasi Daerah, meningkatkan kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta mengatur tata krama dan perlindungan ruang digital.
Sementara itu, tanggapan terkait Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku lokal, serta menata layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi agar aman, nyaman, dan berdaya saing.