Ikuti Kami

DPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Digital

Ni Made Sumiati menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat.

DPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Digital
Anggota DPRD Bali Made Sumiati menyerahkan dokumen tanggapan terhadap pendapat Gubernur mengenai Raperda Penyelenggaraan KIP pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (15/9/2025) - Foto: baliviralnews.com

Denpasar, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. 

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar (15/9). Sidang ini membahas dua Raperda strategis inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).

Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, Ni Made Sumiati, yang membacakan tanggapan DPRD terkait Raperda KIP, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat. 

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjamin akses informasi yang cepat, tepat, valid, dan mudah, serta ramah bagi penyandang disabilitas. DPRD juga mengapresiasi masukan Gubernur Bali yang memperkuat peran Komisi Informasi Daerah, meningkatkan kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta mengatur tata krama dan perlindungan ruang digital.

Sementara itu, tanggapan terkait Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku lokal, serta menata layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi agar aman, nyaman, dan berdaya saing. 

Regulasi ini memuat persyaratan ketat bagi pengemudi dan kendaraan, mulai dari kewajiban ber-KTP Bali, kepemilikan izin operasional sah, sertifikat kompetensi, hingga penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita.”

Selain itu, Raperda ASKP juga menetapkan standar tarif batas atas dan bawah serta kuota kendaraan sesuai zonasi pariwisata. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan wisatawan akan layanan transportasi modern dengan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. 

“Kedua raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Bali diharapkan semakin siap menghadapi tantangan digital sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal,” tegas Suyasa.

DPRD Bali optimistis kedua Raperda strategis ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga mampu memperkuat literasi informasi publik dan menciptakan sistem transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan. 

Regulasi ini juga menjadi langkah nyata Pemprov Bali dalam mengantisipasi perkembangan teknologi sekaligus menyiapkan masyarakat dan pelaku usaha lokal agar lebih kompetitif.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, anggota DPRD Provinsi Bali, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali. 

Kehadiran Wakil Gubernur menunjukkan dukungan eksekutif terhadap upaya legislatif membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan layanan transportasi pariwisata yang teratur demi kemajuan Bali.

Quote