DPRD Kota Malang Warning Pemkot: Pembangunan Koperasi Merah Putih Jangan Gusur RTH dan LSD

DPRD menegaskan bahwa program strategis pemerintah tidak boleh menabrak aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Senin, 06 Juli 2026 15:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Malang, Gesuri.id Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar tidak mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).

DPRD menegaskan bahwa program strategis pemerintah tidak boleh menabrak aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

​Amithya secara tegas menyatakan bahwa legislatif tidak akan memberikan dukungan jika proyek KMP dipaksakan berdiri di atas lahan RTH atau LSD. Mengingat saat ini Kota Malang masih terseok-seok untuk memenuhi target luasan RTH yang ideal, mempertahankan aset hijau yang tersisa menjadi harga mati.

Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Kalau sampai pembangunan KMP ini melegalkan alih fungsi lahan hijau, saya rasa itu tidak urgen. Harus disetop! Kota Malang ini sudah kekurangan RTH, jangan malah dialihfungsikan untuk koperasi yang belum mendesak, ujar Amithya dengan nada tegas.

Baca juga :