Malang, Gesuri.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar tidak mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).
DPRD menegaskan bahwa program strategis pemerintah tidak boleh menabrak aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Amithya secara tegas menyatakan bahwa legislatif tidak akan memberikan dukungan jika proyek KMP dipaksakan berdiri di atas lahan RTH atau LSD. Mengingat saat ini Kota Malang masih terseok-seok untuk memenuhi target luasan RTH yang ideal, mempertahankan aset hijau yang tersisa menjadi harga mati.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
"Kalau sampai pembangunan KMP ini melegalkan alih fungsi lahan hijau, saya rasa itu tidak urgen. Harus disetop! Kota Malang ini sudah kekurangan RTH, jangan malah dialihfungsikan untuk koperasi yang belum mendesak," ujar Amithya dengan nada tegas.
Politisi PDI Perjuangan ini kemudian mencontohkan proyek Sekolah Rakyat yang sebelumnya juga sempat terkendala aturan serupa karena lokasi yang dibidik berstatus RTH.
Menurutnya, pemikiran tersebut membuktikan bahwa aturan tata ruang harus ditegakkan secara adil dan konsisten pada seluruh program pembangunan, tanpa pengecualian.
Melihat keterbatasan lahan di kawasan perkotaan, Amithya mendorong Pemkot Malang untuk lebih kreatif memanfaatkan aset lain yang tersedia ketimbang mengorbankan paru-paru kota. Ia menilai, proyek Gerai KMP sebenarnya tidak mutlak membutuhkan lahan luas hingga 1.000 meter persegi.
"Perlu dicari solusi dan inovasi kebijakan agar KMP tetap jalan menggunakan aset yang ada. Yang penting programnya bisa running (berjalan), serta esensi dan substansi kebijakannya tercapai," imbuhnya.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Koperasi, muncul opsi untuk membangun gerai KMP secara vertikal (bertingkat) di atas lahan yang lebih efisien, yakni sekitar 250 meter persegi. Meski begitu, Amithya mengingatkan agar konsep bangunan bertingkat ini nantinya tetap ramah bagi semua kalangan, termasuk kelompok lanjut usia (lansia).
Di sisi lain, ia juga berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap saklek terhadap aturan tata ruang dalam memberikan izin lokasi. Jika lahan yang diajukan terbukti masuk kawasan RTH atau LSD, kementerian terkait sudah sepatutnya menolak usulan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 13 hingga 21 bidang aset untuk proyek KMP. Namun, sejumlah lahan bidikan tersebut ternyata masih berstatus RTH dan LSD dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatannya kini masih menggantung dan menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

















































































