DPRD Kulon Progo Siap Bahas Empat Raperda

Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019.
Jum'at, 23 November 2018 10:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kulon Progo, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta siap membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019.

Kami sudah tidak bicara lagi soal kuantitas rancangan peraturan daerah, tapi lebih pada raperda yang dibutuhkan masyarakat, kata Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, di Kulon Progo, Jumat (23/11).

Baca:Ketua DPRDKulon ProgoPertanyakan Sistem Aspirasiku

Adapun empat raperda yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah DIY; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca juga :