Banjarmasin, Gesuri.id — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan untuk segera mengatasi kekosongan dokter umum di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Berdasarkan data resmi Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel per 2 Juni 2026, tercatat sebanyak 13 dari 242 Puskesmas (5,37%) di wilayah tersebut masih beroperasi tanpa adanya dokter umum.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, menegaskan bahwa kehadiran dokter umum merupakan fondasi paling mendasar dalam pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat pertama.
"Ketersediaan dokter umum adalah syarat paling dasar dari sebuah Puskesmas. Jika Puskesmas tidak memiliki dokter, fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, dan masyarakat yang dirugikan. Kami meminta Dinas Kesehatan Provinsi segera memetakan dan menuntaskan persoalan ini, terutama di Kabupaten Kotabaru," ujar pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru menjadi sorotan utama karena mengalami ketimpangan paling mencolok. Sebanyak 11 dari 28 Puskesmas (39,29%) di kabupaten tersebut dilaporkan tidak memiliki dokter umum—angka yang jauh melampaui rata-rata provinsi.
Kondisi ini diperparah oleh hasil kajian kebutuhan tenaga medis berbasis standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019.
Berdasarkan standar tersebut, Kotabaru membutuhkan hingga 80 dokter umum untuk memenuhi batas minimal pelayanan. Angka kebutuhan ini menjadi yang tertinggi di antara 13 kabupaten/kota se-Kalsel, mengingat Kotabaru memiliki 12 Puskesmas rawat inap (jumlah terbanyak di provinsi tersebut).
Selain Kotabaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masing-masing juga mencatatkan 1 Puskesmas yang beroperasi tanpa dokter umum.
Jika merujuk pada data agregat, total dokter umum yang tercatat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) se-Kalimantan Selatan sebenarnya mencapai 1.878 orang.
Jumlah ini jauh melampaui estimasi kebutuhan minimal standar Permenkes, yaitu sebanyak 586 dokter.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi sektor kesehatan Kalimantan Selatan bukanlah kekurangan kuantitas tenaga medis secara umum, melainkan belum meratanya distribusi dokter ke wilayah-wilayah terpencil.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Guna menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, Komisi IV DPRD Kalsel melayangkan empat tuntutan strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan:
1. Percepatan Pengisian Kekosongan
Segera menuntaskan kekosongan dokter umum di 13 Puskesmas, dengan prioritas utama pada 11 Puskesmas di Kabupaten Kotabaru. Langkah ini dapat ditempuh melalui skema percepatan penempatan dokter Penugasan Khusus (PJLP), formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun kolaborasi aktif dengan fakultas kedokteran.
2. Evaluasi Insentif Wilayah Terpencil
Mengevaluasi skema distribusi dan pemberian insentif bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah kepulauan dan terpencil, khususnya di Kotabaru yang secara geografis didominasi oleh pulau-pulau kecil. Langkah ini penting agar penempatan dokter menjadi lebih menarik, kompetitif, dan berkelanjutan.
3. Keterbukaan Data Publik
Mempublikasikan data ketersediaan tenaga kesehatan per kabupaten/kota secara berkala dan transparan. Data yang disajikan harus mencakup jumlah dokter aktif per Puskesmas (bukan sekadar status ada atau tidak), guna memudahkan fungsi pengawasan oleh DPRD dan masyarakat luas.
4. Penyesuaian Anggaran 2027
Menyesuaikan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2027 di Bidang Sumber Daya Kesehatan. Anggaran tersebut harus difokuskan secara eksplisit untuk pemenuhan tenaga dokter di Puskesmas yang kosong, sejalan dengan program Pemerataan Layanan Kesehatan yang diusung oleh Dinas Kesehatan.
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus mengawal isu krusial ini melalui rapat kerja berkala bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel. Pihak legislatif akan memastikan agar program penempatan tenaga kesehatan pada TA 2027 benar-benar mampu menjawab ketimpangan pelayanan di Kabupaten Kotabaru dan wilayah penunjang lainnya.

















































































